Koperasi Perikanan Pantai Madani disingkat KPPM merupakan koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999.
Landasan koperasi adalah Pancasila dan UUD 1945. Koperasi berazaskan kekeluargaan, dengan tujuan : “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama. Oleh sebab itu Koperasi Perikanan Pantai Madani membutuhkan semua pihak terkait baik Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat maupun lembaga lainya untuk ikut berperan dalam memajukan perekonomian masyarakat.
Hal ini diharapkan bahwa masyarakat yang terlibat dalam koperasi tidak terfokus pada nilai ekonomi saja namun nilai-nilai sosial masyarakat, tidak hanya terfokus pada masyarakat yang menjadi anggota suatu koperasi saja namun koperasi juga mampu memberikan peran terbaiknya untuk masyarakat diluar anggota koperasi terutama nelayan Pulau Bengkalis.Perlu diungkapkan bahwa tulang punggung usaha Koperasi Perikanan Pantai Madani adalah hasil laut terutama ikan. Apabila produksi ikan menurun maka pendapatan ikan anggota sudah dipastikan menurun dan nilai yang sama juga akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan koperasi. Oleh sebab itu diperlukan tindakan yang mampu menjaga kelestarian laut dan keberlanjutan produksi ikan terutama kegiatan penangkapan yang lebih dititikberatkan pada penggunaan alat tangkap ( fishing gear) ramah lingkungan.
Di samping itu faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan koperasi.
KPPM sejak didirikan tahun 1999 belum mampu berjalan dengan baik. Kemudian pada tahun 2001 mulailah anggota menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi yang sebelumnya masih dijual pada penampung ( toke). Koperasi berjuang keras untuk menarik nelayan menjadi anggota dalam arti kata mengurangi hutang pada toke sehingga mampu berpindah pada koperasi, walaupun kondisinya tetap sama (koperasi diperlakukan sebagai toke oleh anggota/nelayan) namun kelebihannya adalah bahwa posisi tawar dalam memperoleh harga ikan menjadi lebih baik karena toke tidak berhubungan langsung dengan nelayan tetapi melalui koperasi yang berhasil untuk tidak memiliki hutangpada toke.
Keanggotaan Koperasi Perikanan Pantai Madani pada 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dan seiring dengan berjalannya usaha dan perkembangannya maka hingga 31 Desember 2006 menjadi 43 (empat puluh tiga) orang.Anggota yang mengundurkan diri atau dikeluarkan sebanyak 11 (sebelas) orang dengan berbagai alasan, yaitu:1. Meninggal dunia (keluar berdasarkan AD/ART Koperasi)2. Tidak aktif dan tidak mau aktif (dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat anggota tahun 2005)
Pengawas Koperasi Perikanan Pantai Madani berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota, sebagai berikut:
1. Ketua : NORBET
Pengawas Koperasi Perikanan Pantai Madani berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang anggota, sebagai berikut:
1. Ketua : NORBET
2. Anggota : HUSIN, G
3. Anggota : HARYANTO, S
Pada pertengahan perjalanan tahun buku 2006, Bapak Norbet selaku ketua pengawas mengalami musibah dan meninggal dunia. Oleh karena itu, hingga akhir tahun 2006, ketua pengawas dijabat sementara oleh Bapak Husin, G.
Pengurus Koperasi Perikanan Pantai Madani terdiri dari 5 (lima) orang, sebagai berikut:
1. Ketua : RUSLI H. ISMAIL
2. Wakil Ketua : AWALUDDIN
3. Sekretaris : SAMSUL H. ISMAIL
4. Wakil Sekretaris : RUSLI, Z
5. Bendahara : AMIRUDDIN
Manager adalah para penanggung jawab usaha yang merupakan pelaksana tugas pengurus sehari-hari di bidang usaha, sedangkan karyawan adalah para pembantu manager dalam mengelola usaha. Hingga Desember 2006, manager pada Koperasi Perikanan Pantai Madani berjumlah 4 (empat) orang dan karyawan berjumlah 1 (satu) orang, sebagai berikut:
1. Manager Unit Perdagangan Ikan : ISHAK, Z
2. Manager Unit Perdagangan Suku Cadang : RUSLI, Z
3. Manager Unit Perdagangan BBM : FITRI YADI
4. Manager Unit Simpan Pinjam : DESI RIZAL, A.Md
5. Karyawan : FS. SURYA
1. RANCANGAN DALAM AKTA :
1 WASERDA
2 PENAMPUNGAN HASIL-HASIL LAUT
3 PEMASARAN HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
4 EKSPORT/IMPORT
5 PENGADAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN
6 SIMPAN PINJAM
7 BAHAN BAKAR MINYAK
8 SUKU CADANG MESIN
9 PERTUKANGAN KAYU/KAPAL DAN PERBENGKELAN
10 PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
11 TRANSPORTASI12 KONTRAKTOR
13 TELEKOMUNIKASI
2. SEDANG BERJALAN
Unit perdagangan ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
Unit perdagangan ikan merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota) dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB) seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:
1. Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2. Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3. Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
Pola ini diterapkan oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi. Pada kegiatan dagang ikan ini, koperasi telah menjalin kesepakatan sesama penampung ikan ( toke) di daerah kerja Koperasi Perikanan Pantai Madani, yaitu: “pihak koperasi tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari bukan anggota koperasi dan begitu sebaliknya, pihak penampung lain tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari anggota koperasi. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka salah satu pihak yang menampung ikan yang bukan anggotanya tersebut harus menanggung hutang piutang nelayan tersebut pada pihak penampung 5 sebelumnya, dan anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan nelayan pada penampung tersebut”.
Hal ini dilakukan agar terjalin hubungan dagang yang sinergis dan harmonis serta tercapai persaingan sehat dalam berdagang. Penjualan ikan koperasi dikategorikan lokal (100%) akan tetapi ikan-ikan dari koperasi diperdagangkan hingga ke luar negeri (Singapura) sehingga harga ikan yang beredar di daerah nelayan mengikuti fluktuasi kurs dollar. Skema penjualan ikan, diilustrasikan sebagai berikut:
2. UNIT PERDAGANGAN SUKU CADANG
2. UNIT PERDAGANGAN SUKU CADANG
Unit perdagangan suku cadang merupakan unit usaha koperasi yang bersifat pelayanan kepada anggota. Unit ini dihadirkan sejak tahun 2002 dikarenakan banyaknya kebutuhan nelayan akan peralatan nelayan dan peralatan suku cadang mesin bagi perahu-perahu motor nelayan. Mayoritas nelayan anggota koperasi adalah nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan berjenis pancing rawai, dengan armada tangkap berjenis mesin Dong Feng dan Yanmar.Sistem dagang atau pola penjualan menggunakan cara cara tunai dan cara hutang. Cara tunai : diperuntukkan bagi pembeli di luar anggota
Cara hutang : diperuntukkan bagi pembeli dari anggota koperasi dengan sistempembayaran melalui tagihan ke Unit Perdagangan Ikan.Saat ini unit perdagangan suku cadang hanya memberikan pelayanan peralatan suku cadang mesin dan perlengkapan nelayan. Kedepannya unit perdagangan suku cadang merencanakan untuk menjual mesin-mesin dan alat tangkap ikan berupa jaring dan pancing rawai (komplet) yang dibutuhkan nelayan.
3. UNIT PERDAGANGAN BBM
Unit perdagangan BBM merupakan unit dagang yang diinisasi koperasi dalam rangka pelayanan BBM kepada anggota koperasi. Unit ini resmi dikelola oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani pada Januari 2004 dengan jenis BBM yang diperdagangkan adalah minyak tanah dan minyak solar.Unit ini dihadirkan untuk menekan tingkat harga BBM yang berada di tingkat nelayan.Sebelum unit ini didirikan, banyak keluhan nelayan tentang tingginya tingkat harga BBM terutama minyak solar di tingkat pengecer. Untuk itu, Koperasi Perikanan Pantai Madani mencoba berperan untuk masyarakat nelayan di bidang BBM sehingga para pengecer di lokasi kerja Koperasi Perikanan Pantai Madani harus mengikuti harga eceran yang telah berlakukan koperasi.Sistem penjualan unit perdagangan BBM memberlakukan sistem penjualan yang sama dengan pola yang diberlakukan pada unit perdagangan suku cadang, yaitu cara tunai dan cara hutang.
4. UNIT SIMPAN PINJAM
Unit simpan pinjam merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani. Modal usaha unit simpan adalah dari pinjaman Modal Awal dan Padanan [MAP], sebuah program perkuatan permodalan bagi KSP/USP dari Kementrian Koperasi dan UKM. Unit simpan pinjam Koperasi Perikanan Pantai Madani resmi dikelola sejak Januari 2004. Hingga Desember 2006, produk jasa permodalan yang diedarkan oleh USP-KPPM sebagai berikut:
5. UNIT PERDAGANGAN IKAN REMES
5. UNIT PERDAGANGAN IKAN REMES
Banyaknya penampung ikan dalam skala kecil dan hanya membeli ikan-ikan bernilai ekonomis rendah membuat peluang dagang baru bagi Koperasi Perikanan Pantai Madani. Selama ini ikan-ikan tersebut kurang mendapat harga di tingkat masyarakat lokal sehingga tidak menarik minat nelayan. Sejak Pebruari 2007, koperasi membukan unit dagang ini dan hasilnya mampu menambah pendapatan ikan nelayan anggota koperasi. Sama dengan unit perdagangan ikan, unit ini juga hanya menampung hasil tangkapan ikan koperasi.Mengapa unit ini tidak digabungkan dengan unit perdagangan ikan? Pola dagang yang diberlakukan pada unit ini menggunakan cara tunai. Inilah unit sebagai reward bagi anggota sehingga hasil pendapatan ini mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan bersih koperasi. Namun sisa hasil usaha (SHU) juga masih terdapat bagian-bagian tersendiri yang harus dikeluarkanpembiayaanya. Berdasarkan aturan yang termaktub dalam BAB XII Pasal 32 ayat 2 Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, pembagian sisa hasil usaha dialokasikan sebagai berikut:
JARINGAN
KPPM hanya memiliki hubungan dagang berdasarkan unit usaha yang dikembangkan. Untuk jaringan lainnya, koperasi hanya menjalin hubungan untuk membantu pengembangan kapasitas koperasi dan hubungan birokrasi, diantaranya:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan bersih koperasi. Namun sisa hasil usaha (SHU) juga masih terdapat bagian-bagian tersendiri yang harus dikeluarkanpembiayaanya. Berdasarkan aturan yang termaktub dalam BAB XII Pasal 32 ayat 2 Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, pembagian sisa hasil usaha dialokasikan sebagai berikut:
JARINGAN
KPPM hanya memiliki hubungan dagang berdasarkan unit usaha yang dikembangkan. Untuk jaringan lainnya, koperasi hanya menjalin hubungan untuk membantu pengembangan kapasitas koperasi dan hubungan birokrasi, diantaranya:
1. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
Hubungan dengan DEKOPIN adalah mutlak, karena setiap koperasi yang didirikan dengan sendirinya didaftarkan pada DEKOPIN. Akan tetapi hingga saat ini belum tampak peran dan kontribusi dari keduanya, baik DEKOPIN pada koperasi dan koperasi pada DEKOPIN.
2. Co - Fish Project dan LKMT Pambang Mandiri
Lembaga tersebut merupakan Proyek Pembangunan Masyarakat Pantai dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Riau di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan yang implementasinya melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis. Melalui proyek ini, terjalin hubungan kerja sama yang baik karena Koperasi Perikanan Pantai Madani merupakan salah satu KUB ( Kelompok Usaha Bersama) di bawah dampingan Co – Fish Project. Melalui program ini, koperasi memperoleh pinjaman bergulir yang pengembaliannya melalui LKMT Pambang Mandiri. Saat ini program ini telah berakhir dan kelanjutannya dilanjutkan oleh LKMT Pambang Mandiri untuk mengelola dana revolving dari pinjaman yang telah diberikan Co-Fish Project sebelumnya.
3. Lembaga Swadaya Masyarakat
Dalam menjalin hubungan dengan lembaga swadaya masyarakat lebih menitikberatkan untuk peningkatan kapasitas sehingga berperan sebagai pendamping. Saat ini Koperasi Perikanan Pantai Madani juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Yayasan Laksana Samudera (Pekanbaru) dan Yayasan Bahtera Melayu (Bengkalis).4. Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB)Koperasi sangat beruntung dengan adanya organisasi nelayan SNKB, karena organisasi ini memiliki tujuan perjuangan rakyat “mewujudkan pengelolaan laut yang adil dan bertanggung jawab”. Kontribusi koperasi pada SNKB adalah membantu pendanaan dalam perjuangan SNKB. Sedangkan dampak positif yang diterima koperasi adalah meningkatnya pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi karena kondisi laut yang aman dari gangguan terutama alat tangkap jaring batu ( bottom drift gillnet) yang meresahkan nelayan rawai.
PERMODALAN
Sesuai dengan akta pendirian koperasi, Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya:1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.Selain modal tersebut koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan.
Sesuai dengan akta pendirian koperasi, Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya:1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.Selain modal tersebut koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan.
SARANA DAN PRASARANA
Sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam SEWA sewa. Begitu juga bangunan gudang untuk unit perdagangan BBM. Untuk unit perdagangan suku cadang telah memiliki kedai penjualan namun m asih dalam status sewa di pasar penduduk Parit III hasil bangunan pemerintah daerah. Sesuai dengan pemekaran wilayah RW di Desa Teluk Pambang maka Koperasi Perikanan Pantai Madani saat ini terletak di RT 03/RW 08 Dusun Kembar Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jarak tempuh ke pusat kota Bengkalis ± 60 km.
Jaringan telepon di wilayah sentra adalah jaringan satelit yang dipusatkan untuk kebutuhan warung telekomunikasi ( wartel ) dan jaringan telepon seluler dari Telkomsel dan Indosat. Jaringan listrik di Desa Teluk Pambang sudah menggunakan jaringan PLN Bengkalis namun belum memasuki wilayah sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani (± 5 km dari batas jaringan akhir ke daerah sentra).Pada umumnya masyarakat di sekitarnya masih menggunakan tenaga diesel untuk menggerakkan arus listrik yang dimanfaatkan untuk sumber penerangan dan sumber tenaga lainnya. Wilayah sentra dan sekitarnya belum memiliki jaringan air minum. Sumber air minum masyarakat setempat diperoleh dari sumur penduduk dan air hujan (tadah hujan). Untuk sumber air minum dari sumur penduduk berada pada wilayah landai sehingga keadaan rasa air tawar tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan rasa air laut (payau). Untuk menampung air hujan setiap saat, masyarakat menggunakan PAH (penampung air hujan). PAH tersebut dapat berupa gentong (wadah yang terbuat dari tanah liat), drum-drum plastik, dan PAH beton (permanen).Sarana jalan dari pusat kota Bengkalis hingga ke daerah sentra sudah beraspal dengan lebar jalan ± 2.5 meter. Sarana lainnya adalah angkutan umum dari pusat kota ke daerah sentra setiap hari dengan fluktuasi 2 – 3 trip per hari. Namun saat ini sudah tidak melewati daerah sentra. Dengan kata lain, kelancaran sarana angkutan umum berjarak ± 10 km dari daerah sentra.Sarana angkutan untuk hasil perikanan menggunakan kapal motor yang disiapkan oleh pengusaha penampung ikan ( toke) sehingga mudah dalam penampungan dan penjualan ikan langsung ke Tanjung Balai Karimun.
Sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam SEWA sewa. Begitu juga bangunan gudang untuk unit perdagangan BBM. Untuk unit perdagangan suku cadang telah memiliki kedai penjualan namun m asih dalam status sewa di pasar penduduk Parit III hasil bangunan pemerintah daerah. Sesuai dengan pemekaran wilayah RW di Desa Teluk Pambang maka Koperasi Perikanan Pantai Madani saat ini terletak di RT 03/RW 08 Dusun Kembar Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jarak tempuh ke pusat kota Bengkalis ± 60 km.
Jaringan telepon di wilayah sentra adalah jaringan satelit yang dipusatkan untuk kebutuhan warung telekomunikasi ( wartel ) dan jaringan telepon seluler dari Telkomsel dan Indosat. Jaringan listrik di Desa Teluk Pambang sudah menggunakan jaringan PLN Bengkalis namun belum memasuki wilayah sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani (± 5 km dari batas jaringan akhir ke daerah sentra).Pada umumnya masyarakat di sekitarnya masih menggunakan tenaga diesel untuk menggerakkan arus listrik yang dimanfaatkan untuk sumber penerangan dan sumber tenaga lainnya. Wilayah sentra dan sekitarnya belum memiliki jaringan air minum. Sumber air minum masyarakat setempat diperoleh dari sumur penduduk dan air hujan (tadah hujan). Untuk sumber air minum dari sumur penduduk berada pada wilayah landai sehingga keadaan rasa air tawar tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan rasa air laut (payau). Untuk menampung air hujan setiap saat, masyarakat menggunakan PAH (penampung air hujan). PAH tersebut dapat berupa gentong (wadah yang terbuat dari tanah liat), drum-drum plastik, dan PAH beton (permanen).Sarana jalan dari pusat kota Bengkalis hingga ke daerah sentra sudah beraspal dengan lebar jalan ± 2.5 meter. Sarana lainnya adalah angkutan umum dari pusat kota ke daerah sentra setiap hari dengan fluktuasi 2 – 3 trip per hari. Namun saat ini sudah tidak melewati daerah sentra. Dengan kata lain, kelancaran sarana angkutan umum berjarak ± 10 km dari daerah sentra.Sarana angkutan untuk hasil perikanan menggunakan kapal motor yang disiapkan oleh pengusaha penampung ikan ( toke) sehingga mudah dalam penampungan dan penjualan ikan langsung ke Tanjung Balai Karimun.
PENUTUP
Bagi koperasi di Indonesia, membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar sebagai kekuatan gerakan ekonomi. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Bagi koperasi di Indonesia, membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar sebagai kekuatan gerakan ekonomi. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Sekian dan Terima Kasih
Teluk Pambang 27 MEI 2007
KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI
KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI
No comments:
Post a Comment